Minggu, 14 Juni 2009

pakta integritas


Pakta Integritas for Better Indonesia

 

 

Runyamnya kondisi bangsa ini bisa jadi karena makin menipisnya kejujuran, terutama di kalangan para penyelenggara Negara. Begitu banyak kerugian yang diderita bangsa ini akibat perangai para pemimpin yang tidak jujur. Korupsi merupakan contoh penyakit paling akut, virus ketidakjujuran yang menghinggapi para penghulu negeri ini, dari tingkat kampung hingga level nasional.

 

Namun begitu, memerangi korupsi dengan ‘tangan besi’ dipastikan tidak akan membawa hasil yang tahan lama. Karena itu, gencarnya perang melawan korupsi melalui cara-cara represif semata belumlah cukup. Pakta Integritas menawarkan model alternatif yang lebih persuasif dan preventif dengan mempromosikan sistem integritas. Menurut Jeremy Pope (2002) sistem integritas dirancang untuk memastikan jangan sampai korupsi dapat terjadi, bukan hanya mengandalkan sanksi hukuman setelah korupsi terjadi. Karena itu Pakta Integritas sebagai suatu sistem pencegahan perlu terus dibangun melalui mekanisme pengawasan dan aturan-aturan main yang membuat ruang untuk melakukan korupsi menjadi kecil.

 

Studi kasus di Kabupaten Solok menunjukkan bahwa Pakta Integritas, meskipun sulit dan rumit, namun bukanlah sesuatu yang mustahil dilaksanakan. Ketika reformasi birokrasi pemerintahan melalui tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menjadi sebuah kebutuhan, maka Pakta Integritas (janji kejujuran) menjadi operasionalisasi dari komitmen untuk menerapkan good governance itu. Terlepas dari masih banyaknya kelemahan dalam ragam implementasinya, namun Kabupaten Solok telah menawarkan tradisi baru yang kini mulai dicontoh kota-kota lain di Indonesia: Pakta Integritas!

 

Tujuan utama Pakta Integritas adalah menyediakan sarana bagi pemerintah, perusahan swasta, dan masyarakat umum untuk mencegah terjadinya tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting). Pertama, mendukung sektor publik untuk mendapatkan atau menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa. Kedua, mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak, dan Ketiga  hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya sehingga dapat meningkatkan daya saing dan sekaligus menghasilkan produk maupun layanan jasa yang berkualitas bagi rakyat.

 

Namun, tidak sebatas dalam hal public contracting, Pakta Integritas di Kabupaten Solok juga diorientasikan untuk mewujudkan aparatur penyelenggara pemerintahan yang bersih, berwibawa serta bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga terbentuk pemerintahan yang bersih (clean governance). Selain itu, juga untuk mewujudkan kesepakatan kejujuran bersama bagi segenap komponen, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat dalam rangka menghindari dan menjauhi praktik KKN.

Terlaksananya program Pakta Integritas di Kabupaten Solok setidaknya tergantung pada empat pilar utama, yakni: komitmen kuat dari pemerintah, dukungan stakeholder, partisipasi aktif masyarakat, serta regulasi yang mendukung.

 

Pertama, tekad Kabupaten Solok untuk menjadi kabupaten terbaik dari yang baik tidak sekadar slogan. Ini antara lain diwujudkan sejak Gamawan Fauzi memimpin pemerintahan. Ia dikenal sebagai pejabat yang konsisten menegakkan aturan dan melakukan perang terhadap korupsi. Kedua,  sejak awal perencanaannya, Pakta Integritas di Kabupaten Solok telah melibatkan stakeholder, baik dari kalangan pemerintah, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, maupun masyarakat pada umumnya. Ketiga, komitmen transparansi dan akuntabilitas itu diwujudkan dengan keluarnya Perda No. 5 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi. Bahkan, Deklarasi Pakta Integritas sudah dilakukan sejak 10 November 2003, beberapa bulan sebelum Keppres No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa  lahir.

 

Sebagai daerah pertama yang melakukan eksperimentasi Pakta Integritas, Kabupaten Solok perlu mendapatkan “pengawalan” tersendiri dari berbagai pihak, terutama dari TI-Indonesia sebagai penopang utamanya. Sustainabilitas Pakta Integritas di Kabupaten Solok menjadi penting untuk terus dikawal karena munculnya beragam kekhawatiran seputar keberlanjutan pelaksanaan Pakta Integritas di Kabupaten Solok. Jika sebagai pilot project saja Kabupaten Solok gagal, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi daerah-daerah lainnya. Karena itu pilihannya adalah perlu ada penguatan kembali agar prestasi yang pernah diraih Kabupaten Solok bisa dijaga dan dipertahankan. Bahkan, fenomena posistif yang sudah tampak di Kabupaten Solok diharapkan dapat menjadi ’virus’ yang mewabah ke daerah lainnya. Dengan begitu, Pakta Integritas dapat menjadi issu nasional yang massif, sekaligus dapat memperluas ’pulau integritas’ di negeri ini.

 

***

 

Ulasan ini sekadar ringkasan buku “Refleksi Pakta Integritas di Kabupaten Solok”

Yang diluncurkan dan dibedah di Balikpapan, 14 April 2009

 

 

Penulis: Sofian Munawar

Editor: Fadjar Pratikto dan Soraya Aiman

Penerbit: Transparency International Indonesia

Jl. Senayan Bawah No.17 Jakarta 12180

Website: http://www.ti.or.id

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar